EFIN atau Electronic Filing Identitification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik seperti proses e-Filing pajak. Adapun kegunaan EFIN adalah sebagai salah satu alat autensifikasi supaya setiap transaksi elektronik ate e-Filing SPT (surat pemberitahuan pajak) bisa dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN? Untuk lebih jelasnya mari kita simak ulasan selengkapnya berikut ini.
- Cara mendapatkan Kode EFIN bagi wajib pajak pribadi
Cara mendapatkan EFIN secara onlne adalah dengan mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai domisili anda. Lalu bisa mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Anda bisa mengunduh melalui link https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Foto formulir yang sudah anda isi dengan lengkap.
- Lalu lakukan selfie dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.
- Pastikan saat melakukan selfie, nomor NPWP dan NIK KTP bisa terlihat jelas.
- Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek email permintaan nomor EFIN.
- Setelah itu, isi kolom pesan dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email dan nomor handphone.
- Lampirkan foto formulir permohonan EFIN dan selfir anda sembari memegang KTP dan NPWP.
- Setelah selesai, anda bisa menunggu permohonan EFIN diproses oleh DJP.
- Anda bisa menghubungi KPP domisili untuk menanyakan kabar permohonan EFI.
- Usai mendapatkan EFIN pajak, anda bisa mengaktivasi EFIN melalui situs DJP online.
- EFIN anda sudah aktif, EFIN bisa digunakan untuk registrasi di situs aplikasi DJP online.
- Cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan
Berikut cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan atau perusahaan:
- Langkah yang pertama anda unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN bisa diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Lalu isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.
- Pengurus datang ke KPP tempat tefdaftar. Tidak bisa dilakukan di kantor pajak mana saja.
- Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukkan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan.
- Apabila pengurusnya orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
- Bila pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi paspor, KITAS atau KITAP dan NPWP atau SKT-nya.
- Menunjukkan asli dan menyerahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
- Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.
- Cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan kantor cabang
Berikut cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan atau perusahaan kantor cabang:
- Yang mengajukan EFIN merupakan pimpinan kantor cabang.
- Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak.
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang. Surat penunjukkan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.
- Apabila pengurusnya orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
- Bila pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi paspor, KITAS atau KITAP dan NPWP atau SKT-nya.
- Tunjukan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
- Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.
- Setelah berhasil mendapatkan EFIN, maka anda bisa aktivasi EFIN melalu laman DJP online.