Berikut Ini Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Cara Mudah Mendapatkan EFIN untuk Lapor Pajak Online

EFIN atau Electronic Filing Identitification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik seperti proses e-Filing pajak. Adapun kegunaan EFIN adalah sebagai salah satu alat autensifikasi supaya setiap transaksi elektronik ate e-Filing SPT (surat pemberitahuan pajak) bisa dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN? Untuk lebih jelasnya mari kita simak ulasan selengkapnya berikut ini.

  1. Cara mendapatkan Kode EFIN bagi wajib pajak pribadi

Cara mendapatkan EFIN secara onlne adalah dengan mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai domisili anda. Lalu bisa mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Anda bisa mengunduh melalui link https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  • Foto formulir yang sudah anda isi dengan lengkap.
  • Lalu lakukan selfie dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.
  • Pastikan saat melakukan selfie, nomor NPWP dan NIK KTP bisa terlihat jelas.
  • Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek email permintaan nomor EFIN.
  • Setelah itu, isi kolom pesan dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email dan nomor handphone.
  • Lampirkan foto formulir permohonan EFIN dan selfir anda sembari memegang KTP dan NPWP.
  • Setelah selesai, anda bisa menunggu permohonan EFIN diproses oleh DJP.
  • Anda bisa menghubungi KPP domisili untuk menanyakan kabar permohonan EFI.
  • Usai mendapatkan EFIN pajak, anda bisa mengaktivasi EFIN melalui situs DJP online.
  • EFIN anda sudah aktif, EFIN bisa digunakan untuk registrasi di situs aplikasi DJP online.

 

  1. Cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan

Berikut cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan atau perusahaan:

  • Langkah yang pertama anda unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN bisa diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  • Lalu isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.
  • Pengurus datang ke KPP tempat tefdaftar. Tidak bisa dilakukan di kantor pajak mana saja.
  • Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukkan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan.
  • Apabila pengurusnya orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
  • Bila pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi paspor, KITAS atau KITAP dan NPWP atau SKT-nya.
  • Menunjukkan asli dan menyerahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
  • Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.

 

  1. Cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan kantor cabang

Berikut cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan atau perusahaan kantor cabang:

  • Yang mengajukan EFIN merupakan pimpinan kantor cabang.
  • Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak.
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang. Surat penunjukkan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.
  • Apabila pengurusnya orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
  • Bila pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi paspor, KITAS atau KITAP dan NPWP atau SKT-nya.
  • Tunjukan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
  • Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.
  • Setelah berhasil mendapatkan EFIN, maka anda bisa aktivasi EFIN melalu laman DJP online.